PEMBUATAN KK

     SYARAT-SYARAT MEMBUAT KARTU KELUARGA BARU

  1. Mengurus Surat Pindah Domisili di Kelurahan/Kantor Desa - Kecamatan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
  2. Mengisi form-form persyaratan mengurus KK,Proses ini juga berlaku sama, dari tingkat Kelurahan/Desa - Kecamatan - Dispendukcapil
  3. Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu




Read More....

  © templates by Ourblogtemplates.com Modifikasi By: slamet priyono : 0857 2825 0001